“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gera Tahun Anggaran 2019 an. Vincentius Osias Saka (proses banding), Kejaksaan Negeri Sikka sudah berhasil mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 567.300.000,- dalam perkara Pengadaan Travo RSUD dr. Tc. Hillers Maumere dan kelengkapannya Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut, Budi Suryadi sebesar Rp. 316.500.000,- Eko Sulistio Susanto sebesar Rp. 232.800.000,- Andreas David, ST. sebesar Rp. 18.000.000,-.”beber Fahmi.

Di tempat bersamaan Kasi Intelijen Kejari SIKKA, Ibrahim menambahkan, bahwa Dalam pelaksanaan HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 saat ini tentunya kita berkaca dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa, seorang jaksa terus mengasah hati hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih sebagai landasan pijak setiap tindakan.

“Bapak Kejari SIKKA telah menyampaikan amanat Jaksa Agung bahwa jangan pernah mencari rasa keadilan di dalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam hati Nurani kalian. Kejaksaan sebagai Instansi Penegak Hukum seyogianya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subjek dalam system penegakan hukum guna mencari kebenaran materil. Kita harus menegakan hukum dengan tetap memegang teguh peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar.”pungkas Ibrahim. (Red)