Teropongistana.com Banten – Dalam mencegah serta memberikan pemahaman bagi masyarakat Bakumdik Banten menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan seksual di desa Sentul. Hal ini sejalan dengan UU TPKS yang di sahkan pada April 2022 sehingga perlu sosialisasi di tingkat masyarakat.
Bakumdik Banten yang konsen dalam Gerakan akar rumput kelompok perempuan menginisiasi kegiatan ini sehingga UU TPKS yang baru saja di sahkan dapat di ketahui oleh masyarakat umum khususnya perempuan di desa, dengan harapan para perempuan di desa dapat mendeteksi apabila terjadi kasus kekerasan Seksual di keluarga maupun di lingkunganya.

Program INKLUSI yang saat ini Bakumdik jalankan bekerjasama dengan Institut Kapal Perempuan fokus pada isu-isu penghapusan kekerasan. Saat ini Desa Sentul menjadi pilot project program tersebut.
Baca juga : Pimpinan DPW PKS Banten Laksanakan Jalan Santai Di Hari Minggu, Inilah Tujuannya

Dalam kegiatan sosialisasi UU TPKS selain memaparkan pencegahan, penanganan, pelaporan dan pemenuhan hak korban pada kesempatan sosialisasi tersebut di paparkan juga materi Pemberdayaan perempuan. Pengarustamaan gender yang disampaikan oleh Neni Nuraeni kepala Bidang Pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan Dinas DKBPPPA Kabupaten Serang.



