TEROPONGISTANA.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9).

Baca Juga PAYAH…!Citra Maja di Lebak Minim Kontribusi Jumat, 2 September 2022
Payah...!Citra Maja Di Lebak Minim Kontribusi

Baca juga : GAWAT…!Mafia Judi Diduga Bersarang di Parpol

 

Baca Juga Manfaatkan Teknologi Solusi Atasi Bandit Pertanahan Jumat, 2 September 2022
Manfaatkan Teknologi Solusi Atasi Bandit Pertanahan

Rika mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 2026 dan bebas murninya pada 8 Juli 2025.

Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.

Baca Juga Komisi II Usulkan Perppu ke Presiden Kamis, 1 September 2022
Komisi Ii Usulkan Perppu Ke Presiden