TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 15 unit mobil mewah dan satu unit motor gede (moge) rampasan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan nilai total mencapai Rp sekitar 11 miliar.

Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Sartono menyebut belasan kendaraan mewah yang merupakan rampasan negara ini telah melewati serangkaian penilaian sejak 16 September 2021. Dalam pelaksanaannya, penilaian melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca juga : SEGERA…!Lewat Operasi Intelijen, Kejagung Berantas Mafia Pelabuhan

Iklan

Penilaian terhadap 15 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp11.193.752.000,” kata Sartono di Kantor PT Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11/2021) kemarin.

Dari 16 unit kendaraan, empat unit di antaranya dirampas dari terpidana Heru Hidayat. Keempat kendaraan itu meliputi Land Rover senilai Rp806 juta; Jeep Lexus Rp936 juta; Toyota Vellfire Rp624 juta; dan Toyota Vellfire Rp680 juta.

Kemudian, empat kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa; Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp962 juta, Toyota Alphard Rp829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp1 miliar.