Teropongistana.com Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang diketuai Parmatoni SH dengan hakim anggota Sri Suharini SH MH dan Martin Ginting SH MH Menghukum tiga terdakwa kasus judi online masing-masing hanya 1 tahun penjara.

Pembacaan putusan yang sempat ditunda-tunda oleh majelis hakim selama dua kali masa persidangan tersebut sempat mengundang tanya karena tidak diterapkannya azas peradilan cepat, murah dan tepat.

Perlu juga diketahui, dalam sidang sebelumya pembacaan tuntutan juga sempat tertunda selama Empat kali masa persidangan, sehingga baru dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena dari Kejati DKI Jakarta, pada persidangan Selasa (7/3/2023) lalu.

Baca juga : BONGKAR DONG…!Testimoni Ismail Bolong Tutupi Kasus Korupsi Tambang dan Mafia Judi Online 303

 

Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU Magdalena terhadap ketiga terdakwa yakni Hendri Winata, Helmi bin Hendri Winata dan Yoeneta Della Rahman Dhania dengan masing-masing terdakwa dihukum 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara pada (7/3/2023) lalu, maka majelis menunda persidangan satu pekan pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Jadwalnya Sabtu, 25 Maret 2023
Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Jadwalnya