TEROPONGISTANA.COM SERANG – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan pandemi global sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” dinyatakan dalam diktum kesatu peraturan ini.

Iklan

Baca juga : Ombudsman Apresiasi Gerak Cepat Kapolda Banten Tangani Dampak Gempa

Dalam penjelasannya juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, turut melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 oleh pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.