Teropongistana.com BANDUNG -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikuti secara virtual Kick Off Petugas Pemasyarakatan dengan Metode Pembelajaran Mandiri Menggunakan Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) metode Hybrid yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Pada hari ini, Selasa (21/03/23).
Mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, turut menyaksikan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Saifur Rachman, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Munadhiroh, sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan dan staf.

Baca juga : Kanwilkumham Gelar Razia Serentak Untuk Kamtib Lapas Perempuan Di Jakarta
Kegiatan terpusat yang bertempat di Auditorium BPSDM Depok ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2023. Turut mengikuti Seluruh Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia.

Dalam laporan kegiatan, M. Hilal selaku Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Yang kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Yang ketiga, Keputusan Kepala BPSDM nomor SDM-38.SM.03.02 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan dengan metode pembelajaran Kementerian Hukum dan HAM. Adapun yang menjadi tujuan kegiatan merupakan merupakan metode pembelajaran yang dapat menampung dengan efektif, efisien dan kemudahan -kemudahan yang lain dan juga pengetahuan pengetahuan pemahaman khusus di bidang Pemasyarakatan. Dengan aplikasi ini pula, bukan hanya bidang pemasyarakatan namun berbagai Subbidang yang ada pada hukum dan HAM. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan petugas Pemasyarakatan (baik kompetensi, kualitas dan kapabilitas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang yang dapat yang dapat diikuti oleh seluruh petugas pemasyarakatan.





