BEKASI II TROPONGISTANA.COM II Untuk menciptakan Harmonisasi di tengah masyarakat. Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas akan segera membuat Kampung Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di Kabupaten Bekasi.

Hal itu diutarakan Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Press rilis Rabu, (16/03/22).

“Hal itu akan direalisasikan mudah mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah bisa launching,”ucap Kajari.

Iklan

Ia menyebutkan restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Hal itu telah dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi selama 2 kali di tahun 2021, melalui mekanisme restorative justice atau Keadilan Restoratif.

Tujuan membangun Kampung Restorative Justice ini, kata Ricky, untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Baca JugaSastra JendraSabtu, 12 Maret 2022
Sastra Jendra