📍 Malang • Jawa Timur

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang Menandatangani Kesepakatan (MoU)  dengan Perum Jasa Tirta I. Salah satunya tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta 1 telah melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“MoU ditandatangani oleh Kepala Divisi Jasa ASA Perusahaan Umum Jasa Tirta 1 M. Luckmanul Chakim dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko,” kata Eko Budisusanto, Selasa (13/6/2023).

Iklan

Dikatakan Eko, MoU tersebut terkait Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi. Kata Eko, serta penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dijelaskan Eko, bahwa Kajari Kota Malang telah menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bekerjasama dengan Perum Jasa Tirta 1 dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ruang lingkup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain.