Teropongistana.com Serang- Berawal dari sebuah kontrak perjanjian kerja sama kupasan tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang yang di buatkan oleh Abdullah Busro atau biasa disapa Asep Busro di Kantornya di Jalan Raya Serang-Pandeglang No 97, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, membuatkan surat perjanjian untuk Aswa Warman dan Ira Dewi Darma pada tanggal 26 Oktober 2022, kini Aswa Warman dan Ira Dewi Darma harus mendekam di jeruji besi karena dituding melakukan galian tanah merah tanpa memiliki ijin.
Hasil invetigasi awak media, bahwa sebelum adanya pergerakan aktivitas galian tanah merah di tanah milik Alm. Ayi Intan Darma WK, Aswa Warman selaku pengusaha galian tanah merah telah membuat ijin dan sedang dalam proses. Pihaknya juga mengaku baru saja melakukan pengerasan jalan di tanah tersebut dan belum melakukan jual beli.
Sementara itu Ira Dewi Darma adalah salah satu Ahli Waris Alm. Ayi Intan Darma WK sebagai pemilik tanah di Blok Batu Numpuk Nomor 15 Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan tidak mengurusi ijin sesuai dengan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak tersebut.
Namun, berawal dari adanya Laporan Pengaduan dari Kantor Hukum Tumpal C Tampu Bolon dan Rekan Perihal Perlindungan Hukum, Polres Kabupaten Serang mulai mengundang Ira Dewi Darma dengan rujukan pada poin D. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik / 319/ XI/ Res. 12/2022/ Reskrim/ tanggal 15 November 2022.
Dalam undangan tersebut berbunyi sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan di mohon kepada saudari untuk hadir dalam kegiatan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang terletak di Blok Cimanggu, Desa Kopo Kabupaten Serang berdasarkan Sertifikat Nomor 49.
Dengan surat undangan dari Satreskrim Polres Kabupaten Serang tersebut dan demi menghormati undangan tersebut Ira Dewi Darma hadir dengan kuasa hukumnya dan dihadiri kedua belah pihak.


