📍 Bekasi • Jawa Barat

Teropongistana.com Jakarta – Seorang advokat, bernama Palti Manullang, akan mempolisikan oknum wartawan Bekasi, karena diduga sudah menjadi seorang penadah, dan telah dengan sengaja menghalang-halangi proses perkara fidusia, serta juga memberitakan secara tendensius di Kompas TV.

Palti Simanullang mengungkapkan, dugaan pencemaran nama baik dan juga penyudutan secara sepihak dilakukan oknum wartawan di Bekasi, lewat penyebaran video-video tidak utuh atas proses penanganan perkara fidusia yang sedang ditangani oleh kantor Advokat Palti Manullang dan kawan-kawannya.

Video-video dengan narasi-narasi yang sangat tendensius itu pun disebarkan dan dipublikasikan oleh Kompas TV.

Iklan

Palti Manullang mengungkapkan, awalnya, pihaknya diberikan kuasa oleh J Trust Investment Indonesia sebagai perusahaan leasing, kepada PT Solusi Mitra Utama sebagai Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Palti Manullang dan kawan-kawannya bekerja untuk PT Solusi Mitra Utama sebagai Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, yang dilengkapi dengan Surat Kuasa dan Surat Tugas resmi, untuk mengamankan satu unit mobil merek Suzuki Ertiga warna Abu-abu Metalik, dengan nomor Polisi B1884 KOY, atas nama konsumen Khoirul Anam.