TANGERANG TEROPONGISTANA.COM – Sidang Praperadilan kasus penggunaan NIK orang lain yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka Jimmy Lie. Dimana ia menjadi pemohon dan Penyidik Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon bergelar di PN Tangerang, Jumat (24/6/2022).

Sidang yang di pimpin Majelis Hakim tunggal Rustiyono di ruang sidang 4 kali ini para pihak hadir dengan agenda untuk termohon menghadirkan keterangan saksi ahli. Sementara pihak pemohon mengajukan 32 bukti kepada hakim yang disepakati untuk tidak dibacakan.

Saksi Ahli Kombes Pol. (Purn) Dr. Warasman Marbun SH, M.Hum menerangkan di depan hakim dan para pihak bahwa penetapan tersangka dan penahanan saudara Jimmy Lie sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pendapat tersebut berkaca dari aspek formil yang dilakukan penyidik sudah sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menetapkan seseorang jadi tersangka dan menahannya.

“Seseorang yang sudah memiliki KTP masa dia tidak tau NIK yang sebenarnya. Maka ada dalam ilmu pidana itu, ilmu bantu, ilmu logika, ilmu pengetahuan ilmiah, kemudian ilmu secara sosiologis, masa yang begini milik saya. Jadi ini yang dilihat kaitannya disitu, karena KTP itu merupakan identitas diri seseorang penduduk,” ujar Warasman Marbun.

Baca juga : Dugaan Percobaan Pembunuhan, Kuasa Hukum Siswa SMK Datangi Polsek Ciomas