TeropongIstana.com Pandeglang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbu) Kabupaten Pandeglang memberhentikan dengan tidak hormat dua Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya diketahui berprofesi sebagai Guru di SDN Sukamulya dan SDN 1 Kadujangkung.
“Dua guru tersebut sering tidak masuk kerja lebih dari 40 hari. Jadi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ya, khususnya PP yang terbaru yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa untuk akumulasi tidak masuk kerja lebih dari 40 hari.”kata Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Sutoto kepada Redaksi TeropongIstana.com, Kamis, (14/10/2021).
Baca juga
- Sekdisdikbud Berikan Pesan ke PPPK Guru di Pandeglang
Menurut Sutoto, Peraturan Pemerintah tersebut telah mengatur akumulasi tidak masuk kerja lebih dari 40 hari sampai maksimal 54 hari. Mereka sudah melanggar peraturan tersebut maka diberhentikan dengan tidak hormat.
“itu sudah resmi oleh Pemerintah Daerah dikeluarkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat, maka segala haknya baik itu gaji, tunjangan-tunjangan terhitung mulai bulan ini, itu sudah tidak ada lagi haknya atau tidak bisa di bayarkan lagi,” tegas peria berkacamata tersebut.
Sutoto berharap kepada semua Guru khususnya di Kabupaten Pandeglang agar bisa memperhatikan regulasi atau ketentuan-ketentuan pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 94 Tahun 2021.





