Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (22/11/2022). Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, Selasa (22/11).

“Benar melakukan pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutinitas. Hal ini kami lakukan, untuk mengurangi penumpukan di tempat (gudang) barang bukti,” kata Edy Winarko.

Mantan Asintel Kejati Lampung tersebut menjelaskan bahwa untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah dari periode September 2022 sampai dengan November 2022.

Iklan

Baca juga : KAWAL TERUS…!Kejari Amankan 13 Proyek Strategis di Kota Malang

Baca JugaCerita Siswa MIN 2 Serang Belajar di LantaiJumat, 18 November 2022
Cerita Siswa MIN 2 Serang Belajar di Lantai

“Barang bukti yang dimusnahkan itu sudah inkracht. Dengan perincian, narkoba jenis ganja sebanyak 27 perkara dengan berat total 6,52 kilogram, lalu sabu dari 49 perkara dengan berat total 0,82 kilogram, kemudian narkoba jenis pil dan obat-obatan terlarang dari 8 perkara dengan jumlah total 62.854 butir,” tutur Edy yang juga pernah menjabat Kejari Lebak.

“Selain itu, rokok tanpa pita cukai dari satu perkara dengan jumlah total 4.900 bungkus. Kemudian yang terakhir, HP dan timbangan digital dengan jumlah total 102 buah,” tambah Edy lagi.