Teropongistana.com Jakarta – Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menanggapi tentang tudingan terhadap dirinya yang diduga terlibat kasus korupsi impor baja. Menurut Veri tudingan pihaknya kebal hukum tidak benar dan dia mengaku juga pernah diperiksa sebanyak dua kali untuk kepentingan semua tersangka.
“Saya juga pernah diperiksa sebanyak dua kali, pada saat pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Agung untuk kepentingan semua tersangka,” tegas Veri Angrijono kepada Redaksi Teropong Istana.com saat dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (20/10) sekira pukul 20.30 WIB.
Baca juga : MANDEK…!Komisi III Akan Panggil Jaksa Agung dan Jampidsus Soal Impor Baja
Kemudian, Veri menjelaskan tentang Surat Penjelasan atau Sujel yang sempat beredar dikalangan awak media, kata Veri, bahwa Sujel tersebut bukan merupakan surat izin Impor. Akan tetapi, Sujel itu hanya merupakan surat penjelasan.

“Jadi perlu saya luruskan ya, Sujel yang beredar dikalangan media itu juga dikeluarkan oleh pejabat di Kementerian Perdagangan Sebelun dan setelah saya,” ucap Veri menjelaskan.
Baca juga : Komisi III DPR RI Minta Kejagung Jangan Tebang Pilih Soal Impor Baja




