Teropongistana.com Jakarta – Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 mengumumkan 63 nama yang lulus seleksi penulisan makalah.Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021 – 2025, Usman Kansong menyatakan seleksi itu telah dilakukan secara daring dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tahun ini pelaksanaan seleksi penulisan makalah sedikit berbeda dari seleksi sebelumnya karena dilaksanakan secara online/daring, mengingat di masa pandemi Covid-19 memaksa kita memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika sebagai platform atau medium pelaksanaan tes,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Menurut Usman Kansong yang juga menjabat Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, pelaksanaan seleksi secara daring tetap menerapkan ketentuan perundangan.
“Walaupun dilaksanakan secara online atau daring, peserta wajib mengedepankan kejujuran dan sportifitas dalam mengikuti seleksi,” tandasnya.

Iklan

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif.
“Proses seleksi penulisan makalah Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021–2025 telah berjalan, dimana tahapan seleksi tersebut dilaksanakan pada 5 Oktober 2021,” jelas Dirjen Usman Kansong.

Rekam Jejak

Setelah Panitia Seleksi Calon Anggota KI Pusat mengumumkan Hasil Tes Penulisan Makalah, selanjutnya, panitia mengundang masyarakat untuk memberikan masukan rekam jejak 63 calon anggota yang lolos seleksi.