TeropongIstana.com Jambi. –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, Rifki Septino melakukan konferensi Pers. Hal tersebut, dilakukan Pasca OTT di KPU yang dilakukan Pihak Kejaksaan negeri Di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Sabak) beberapa waktu lalu.

“Pemeriksaan beberapa waktu lalu mengenai proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan bulan Juli setelah Juli di 15 September. Kejaksaan sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan sejak 15 September tersebut kami sampaikan disini kami selaku tim kuasa hukum tidak pernah menerima SPDP terhadap penyidikan perkara tersebut menurut putusan Mahkamah Konstitusi itu wajib diberikan spdp sejak 7 hari sejak dikeluarkannya Surat Perintah penyidikan sampai hari ini kurang lebih hampir satu bulan SPDP tidak pernah kita terima itu yang pertama”, Ujar Rifki Septino kepada awak media, Kamis (14/10).

Baca juga

Iklan
  • Jaksa Agung Minta Jajaran Adhyaksa Amankan Proyek Nasional

Selanjutnya “terkait penyitaan di proses penyitaan tersebut ada 73 item yang disita dari pihak Kejaksaan pada tanggal 29 September ada 73 item tersebut yang disita itu tidak tidak terperinci mereka menyita itu dengan dengan bentuk tidak ada tanda terimanya pertama dalam bundel-bundel satu bundel berkas ini satu ini sementara kita kekawatiran kita dokumen yang mereka itu adalah dokumen asli kita tidak tahu Dokumen itu nantinya akan seperti apa negara kita tidak tidak mempunyai salinan terhadap dokumen tersebut.

Dari 73 item yang disita tanggal 29 tanggal 1 Oktober mereka mengembalikan 3 item, sekarang menjadi 70 item tersebut yaitu 1 laptop merk SP yang kedua ada PC perangkat komputer merk SP juga yang ketiga AirShoft gunt diduga pada saat penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan perlu kami klarifikasi airsoft gun yang sita oleh tim Kejaksaan tersebut adalah pistol mainan milik keponakan salah satu pegawai KPU.