Teropongistana.com Samarinda – Empat warga Samarinda yakni Hanry Sulistio, Lisia, Abdul Rahim dan Faisal Amri Darmawan mengadukan kinerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Sebagai Oknum ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Melalui surat aduan tertanggal, Selasa 4 Oktober 2022, empat warga tersebut menuding Ketua PN Samarinda Darius Naftali adalah oknum pengadilan sebab telah menyelewengkan Tugas, Fungsi dan jabatannya sebagai ketua PN Samarinda.
“Kami memiliki bukti bahwa terlapor telah melakukan serangkaian praktek mafia hukum, perbuatannya menunggangi jabatan guna merekayasa peraturan dan perundang – undangan dengan tujuan menghambat hak hukum dan konstitusional kami,” ungkap Hanry Sulistio kepada awak media di Samarinda, Kamis (6/10).
Baca juga : SIKAT…!Jarak dan DPR RI Komitmen Ungkap Mafia Batubara di Kaltim
Hanry menerangkan, karena perbuatan tersebut pihaknya menilai pribadi Ketua PN Samarinda telah melanggar hukum. Di antaranya, menolak melegalisasi surat yang dimaksud untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan dengan alasan hukum tidak relevan atau karangan





