📍 Malang • Jawa Timur

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menghentikan kasus pencurian handphone dengan pendekatan restorative justice. Pelaku pencurian yang berinisial SS (32 tahun) itu diketahui melakukan tindakan kriminal.

“Tersangka SS melihat 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung A71 warna putih milik korban D I diatas meja mainan di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kec. Klojen Kota Malang,,” kata Kata Kejari Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Kamis (6/10).
Dikatakan Eko, bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wib. Peristiwa kelam tersebut terjadi di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“SS mengambil Hp tanpa seijin pemiliknya mengambi kemudian membawa HP tersebut ke counter di daerah Blimbing. Kata Eko, tersangka lupa namanya dan saat perjalanan menuju counter tersebut tersangka S S melepas nomor didalam HP tersebut,” tutur Eko.

Iklan

Baca juga : Ketua laskar Aswaja Kota Malang, Tragedi Kanjurihan Serahkan ke Penegak Hukum

Kemudian, kata Eko, ketika sudah berada di counter memflash HP tersebut dan tersangka S S membayar ke counter tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu tersangka pulang ke rumah kontrakan Jl. Terusan Batubara Kecamatan, Blimbing Kota Malang dan HP tersebut digunakan tersangka sendiri.