“Sebelumnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka An. S S yang disangka dengan PASAL 362 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang,” beber Eko.
Dijelaskan Eko, Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Proses Perdamaian antara tersangka dengan korban yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain tersangka, korban, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, babinsa, Tokoh Masyarakat setempat, dan dipimpin oleh Penuntut Umum selaku Fasilitator, dengan mempertimbangkan :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).
3. Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) (harga pembelian) harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban D I dan disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat.
5. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban D I dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka.
“Atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Kota Malang mengusulkan permintaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. S S kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Malang terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani,” tutup Eko. (Jum)








