Pada tanggal 18 Juli 2022 & 25 Juli 2022, kami sudah melakukan audensi kepada Biro Hukum DKI Jakarta, namun audensi tersebut tidak ada penyelesaian nya ,padahal Biro Hukum dan instansi lain nya sudah tau apa yang dilakukan oleh pihak kelurahan Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, namun mereka masih mau membedah Masalah tersebut, apakah karena Meraka sama sama ASN jadi masih ada pembelaan, maka nya kami melayangkan surat ke gubernur DKI Jakarta agar pak gubernur langsung yang turun tangan.

Besar harapan kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris H.Abdul Kadir kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta dan Bapak Menteri agraria, agar dapat merespon surat kami dan memberantas para oknum Mafia Tanah yang berada di BPN Jakarta Utara dan di Kelurahan Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, dan harapan kami agar pihak BPN Jakarta Utara agar dapat mengembalikan Segel milik klien kami.”Terang Furqon. (Bamsur)