TeropongIstana.com, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akhirnya tangkap Sutisna mantan Kepala Desa Boni Sari Pakuhaji yang ditetapkan Daptar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018.

Sutisna ditangkap petugas Kejari Kabupaten Tangerang di sebuah makam keramat Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.

“Kami tangkap pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 18.15 WIB,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Baca juga : Buronan Kasus Korupsi APBD Manado Ditangkap di Jakarta

Baca Juga Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Kota Malang Sabtu, 8 Oktober 2022
Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Kota Malang

Lebih jauh Nova menjelaskan, saat mendapatkan informasi bahwa tersangka Sutisna berada di sekitar makam Wali Musa, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Pukul 12.00 WIB.

Mendapati informasi itu, Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen mengirim tim untuk melakukan penyisiran. Sesampainya di lokasi pukul 15.00 WIB, tim langsung melakukan pengintaian serta pemetaan lokasi persembunyian tersangka Sutisna.