Lebih Boyamin Saiman, pada tanggal 18 Mei 2022, PT. AMIi mengajukan Permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat mengalihkan saham atas nama T A. Selanjutnya Rskn yang ada pada PT. APMR untuk dirubah menjadi atas nama PT. AMIi. Namun permohonan ini ditolak berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 382/Pdt.P/2020 yang pada pokoknya menyatakan Permohonan RUPS tidak dapat diterima.
Pada 2 Agustus 2022 terdapat Penetapan Nomor: 382/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak Permohonan PT. AMIi tentang penetapan Pemberian Kewenangan Penyelenggaraan RUPS. Dimana pada pertimbangan PT. AMIi belum tercatat sebagai pemegang saham, sehingga PT. AMIi belum berhak untuk meminta diselenggarakannya RUPS, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Lainnya (RUPS LUar Biasa – RUPSLB) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) UU No: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Pada tanggal 24 Agustus 2022 – meskipun Permohonan RUPS ditolak PT. AMIi mengadakan RUPS diduga secara ilegal sebagaimana Akte Nomor: 06, Pernyataan Perubahan PT. APMR, yang diterbitkan Notaris OKi, SH, M.Kn, di Jakarta Selatan, yang kemudian dicatatkan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: AHU-AH.01.09-005431 tanggal 13 September 2022,” tutur Boyamin.
Selanjutnya, kata Boyamin, Pada tanggal 24 Februari 2022 terdapat putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 yang menolak Permohonan Banding pihak BANI dan Grup PT. AMIi, yang menggugat melalui PT. AC, yang bersifat menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 582/2021/PN.Jkt.Sel, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht). Namun pada tanggal 05 Desember 2022, PT. AMIi dan AC mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, sesuai Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali No: 420/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel.
AKAN DIPANTAU KPK
Selanjutnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau semua perkara yang berpotensi dugaan terjadinya suap/gratifikasi, yang diajukan ke Mahkamah Agung RI. Untuk mencegah terulangnya kembali kasus dugaan penyuapan terhadap hakim agung, KPK perlu memantau setiap proses perkara yang masuk ke Mahkamah Agung RI yang berpotensi dan rentan terjadinya dugaan mafia hukum.
Termasuk kasus dugaan “pencaplokan” tambang PT. CLM ini sudah masuk radar KPK. Ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK siap memantau kasus tersebut. Namun KPK meyakini pimpinan Mahkamah Agung RI kini semakin meningkatkan pengawasan internal secara intensif untuk membendung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga tertinggi Yudiatif ini,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/12) di Jakarta. (Nanang)

