Kemudian, para calon wisatawan tertarik dengan tawaran dan proposal yang telah diberikan oleh pihak PT Panorama JBT Tours Indonesia. Karena para calon wisatawan telah mengetahui secara jelas maksud dari Penggugat terkait Tour tersebut, akhirnya PT Panorama JBT Tours Indonesia menyodorkan Surat Kesepakatan Bersama dan Syarat-Syarat Ketentuan Pelaksanaan Group Tour kepada Penggugat untuk ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 08 Februari 2022.
Namun, menurut para Calon Wisatawan, serta berdasarkan bukti yang dimiliki oleh mereka, PT Panorama JBT Tours Indonesia tidak pernah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama dan Syarat-Syarat Ketentuan Pelaksanaan Group Tour tersebut, padahal para calon wisatawan telah diminta untuk melaksanakan pembayaran kepada Tergugat.
Para calon wisatawan mencantumkan nama ke 37 orang peserta Tour tersebut dalam daftar nama peserta yang dibuat oleh Tergugat berjudul Name List Peserta Panorama JTB Tours.
Selanjutnya, atas permintaan dari pihak PT Panorama JBT Tours Indonesia sendiri untuk menindaklanjuti Surat Kesepakatan Bersama dan Syarat-Syarat Ketentuan Pelaksanaan Group Tour tersebut yang belum ditandatangani oleh Tergugat, justru Penggugat diminta untuk melakukan pembayaran kepada Tergugat dalam hal pembelian Tiket dan pengurusan Visa ke Eropa untuk 37 orang dan pada akhirnya telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat.
Dengan perincian: Pertama, pembelian tiket Tour Eropa sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), yang mana pembayaran dilakukan Penggugat dengan cara disetor langsung ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik Tergugat atas nama PT Panorama JTB Tour Indonesia dengan Nomor Rekening. 261.301.7798. Kedua, biaya Pengurusan Visa sebesar Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah), yang mana pembayaran dilakukan oleh Penggugat dengan cara disetor ke rekening milik Tergugat atas nama PT Panorama JTB Tour Indonesia dengan Nomor Rekening. 261.301.7798.
“Ternyata Tergugat tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana maksud dari Penggugat terkait tur dari 37 orang tersebut,” tutur Jeffri AM Simanjuntak.
Kemudian, lanjutnya, Tergugat (pihak PT Panorama JBT Tours Indonesia) melakukan pembatalan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Alasan pembatalan karena ada persoalan mengenai pengurusan visa di kedutaan besar Spanyol.
Padahal, menurut Jeffri, adapun pengurusan visa dimaksud adalah ditawarkan oleh Tergugat sendiri, serta Penggugat telah melaksanakan tanggung jawab untuk pembayaran pengurusan Visa sebagaimana permintaan dari Tergugat untuk melaksanakan pembayaran terkait tur tepat 3 hari sebelum adanya kejelasan atas hasil dari pengurusan visa.
“Di samping itu, Tergugat tidak dapat membuktikan adanya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam surat Kesepakatan Bersama dan Syarat-Syarat Ketentuan Pelaksanaan Group Tour tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya pembatalan secara sepihak dari Tergugat terkait tur ke Eropa itu, serta oleh karena Tergugat tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana telah diuraikan di atas terkait tur dari 37 orang tersebut mengakibatkan Penggugat harus mengalihkan tur dari kurang lebih 33 orang dari 37 orang tersebut ke Turki dan Dubai.
“Hal tersebut dilakukan Penggugat untuk menjaga nama baik Penggugat sendiri, serta untuk menghindari kemarahan dari 37 orang tersebut sebagai sebab gagalnya tur karena tindakan yang dilakukan oleh Tergugat,” jelas Jeffri.
Pengalihan Tour tersebut harus dilakukan Penggugat melalui Travel lain dengan biaya sebesar Rp. 631.305.000 (enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima ribu rupiah). Kerugian Penggugat tersebut dapat dibuktikan dengan telah diterbitkannya e-Ticket penerbangan dengan nomor konfirmasi (Confirmation Number) : CWAQEP sebagai bukti bahwa Penggugat telah menanggung pengalihan keberangkatan dari 33 orang tersebut dengan uraian sebagai berikut :
Satu, keberangkatan Pukul 5:55 PM CGK dari Jakarta (CGK) menuju Abu Dhabi (AUH), yang tiba pada Pukul 10:55 PM AUH, pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 dengan menggunakan pesawat Etihad Airways (EY) 475, hal mana telah terbit e-Ticket Number dari 32 (tiga puluh dua) orang penumpang.
Dua, keberangkatan Pukul 9:30 AM AUH dari Abu Dhabi (AUH) menuju Istanbul (IST), yang tiba pada Pukul 1:20 PM IST, pada hari Jumat, tanggal 01 April 2022 dengan menggunakan pesawat Etihad Airways (EY) 97, hal mana telah terbit e-Ticket Number dari 32 (tiga puluh dua) orang penumpang.
Tiga, keberangkatan Pukul 2:55 PM IST dari Istanbul (IST) menuju Abu Dhabi (AUH), yang tiba pada Pukul 8:10 PM AUH, pada hari Rabu, tanggal 06 April 2022 dengan menggunakan pesawat Etihad Airways (EY) 96, hal mana telah terbit e-Ticket Number dari 32 (tiga puluh dua) orang penumpang.
Empat, keberangkatan Pukul 3:00 AM AUH dari Abu Dhabi (AUH) menuju Jakarta (CGK), yang tiba pada Pukul 2:35 PM CGK, pada hari Kamis, tanggal 07 April 2022 dengan menggunakan pesawat Etihad Airways (EY) 474, hal mana telah terbit e-Ticket Number dari 32 (tiga puluh dua) orang penumpang.
Menurut Jeffri, alasan Tergugat yang mendalilkan terkait visa yang ditolak adalah sangat tidak dapat diterima oleh Penggugat dan alasan Tergugat tidak dapat diterima oleh Penggugat, hal mana Penggugat yang mengalihkan keberangkatan tur dari kurang lebih 33 orang tersebut melalui travel lain justru dapat mengeluarkan visa dari kurang lebih 33 orang tersebut. Anehnya, lanjut Jeffri lagi, Tergugat kabur-kaburan dan hendak berkelit, hanya mau mengembalikan kerugian biaya tur sebesar Rp. 114.046.984 (seratus empat belas juta empat puluh enam ribu Sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Tentu saja kliennya ogah menerima pengembalian hanya dengan nilai itu. Sebab, uang yang telah disetor Penggugat kepada Tergugat saja sudah nyata-nyata adalah sebesar Rp. 811.000.000 (delapan ratus sebelas juta rupiah) untuk biaya pembelian tiket dan untuk pengurusan visa, serta ditambah biaya pengalihan tur yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sendiri dengan biaya pribadi sebesar Rp 631.305.000 (enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima ribu rupiah).
Sehingga sudah menjadi tanggung jawab dari Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah nyata-nyata diterima oleh Tergugat tersebut dan ditambah uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sendiri atas pengalihan tur tersebut yang apabila di total keseluruhan dari biaya yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat, serta biaya yang dikeluarkan Penggugat dari uang pribadi untuk pengalihan tur adalah sebesar Rp. 1.442.305.000 (satu miliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah).
Jeffri menegaskan, tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan tanggung jawab untuk pengembalian uang tersebut, serta tindakan melakukan pembatalan sepihak tur tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang sangat merugikan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian` kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Jeffri kembali menegaskan, kliennya yang merupakan calon wisatawan telah menjadi korban dari PT Panorama JBT Tours Indonesia. Kliennya mendesak agar pihak PT Panorama JBT Tours Indonesia membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 1.442.305.000 (satu miliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah). Proses gugatan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Tergugat, PT Panorama JBT Tours Indonesia, belum memberikan respon atau tanggapan. (Nanang)



