Pada pelaksanaannya, Tim Ombudsman Banten disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Viktor Manurung beserta jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang.
Disampaikan Victor, pelayanan keimigrasian sempat dibatasi pada saat pemerintah memberlakukan PPKM, jumlah kuota dibatasi setiap harinya. Karena Banten masih level 3, paling banyak hanya 20 nomor antrean online setiap hari, meski demikian Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang tetap melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan darurat.
Baca juga
Selanjutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi warga yang ingin mengurus paspor, baik buat baru atau perpanjangan. Pertama, yaitu melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu melalui aplikasi Layanan Paspor Online untuk mendapatkan nomor antrean.
Adam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Victor Manurung dan jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang atas kolaborasi dengan Ombudsman Banten, lanjut Adam bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia khususnya Provinsi Banten serta meningkatkan fungsi pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Tak Jauh berbeda, Victor juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten dan mengapresiasi salah satu kegiatan Ombudsman Banten mempunyai tujuan yang baik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman Banten menerima konsultasi dan pengaduan dari masyarakat yang sedang berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang serta melakukan sosialisasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. (Red)









