Ivan menjelaskan dari dua pencairan dana pinjaman itu, keduanya diduga telah menerima uang dari Kunto Aji Cahyo dan Dheerandra Alteza Widjaya yang nilainya cukup besar dan sudah disita penyidik Kejati Banten.
“Sekitar 2,3 miliar sudah kita sita dari pelaku sebelumnya. Saat ini proses sidang masih berjalan,” jelasnya.

Untuk diketahui pada tahun 2015 PT DAS melalui direkturnya Dheerandra Alteza Widjaya mengajukan pinjaman ke BJB sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan SPK fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya.
Di tahun yang sama Dheerandra Alteza Widjaya kembali melakukan pinjaman Rp4,2. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris Kunto Aji Cahyu yang juga salah satu kepala cabang Bank.
Baca juga
Dalam kasus itu, mantan Kacab Bank tidak memerintahkan Bank memverifikasi lapangan atas proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Antara pejabat bank dan pihak swasta saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.
Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis Mantan Kacab Bank yaitu KA dengan vonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Direktur PT DAS yaitu DAW dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. (Penkum)




