Tersangka Anton ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Anton ditahan terhitung mulai hari ini sampai 27 November mendatang.

“Dalam rangka mempercepat proses penyidikan ini yang bersangkutan dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung hari ini 8 November sampai 27 November 2021. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel,”kata Eben.

Baca juga 

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca JugaPemkot Serang Terima 9 PSU Dari DeveloperJumat, 5 November 2021
Pemkot Serang Terima 9 PSU Dari Developer

Kasus ini bermula pada kurun 2016-2020, ketika terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya, PT Askrindo Mitra Utama, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari share komisi sejumlah Rp 611.428.130 (juta), USD 762.900 dan SGD 32 ribu. Sementara itu, saat ini tim BPKP sedang menghitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”terang Eben.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), serta FB, mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.