TEROPONGISTANA.COM

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II.

PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.

Menurut kuasa hukum Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Fahmi Bachmid, keputusan tersebut diambil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Senin (16/1/2023) dan diucapkan Rabu (18/1/2023)

“Memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II,” tulis salinan surat keputusan tersebut.

Baca juga : Ketua DPD RI: Hukum Pertanahan Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu