Teropongistana.com Banten – Salah seorang pengusaha galian tanah merah di Lebak merasa pihaknya tertekan atas pemberitaan terkait dengan laporan masyarakat ke Polda Banten. Dimana dalam isi surat laporan dijelaskan telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023.
“Saya merasa tertekan dari pihak LKM Rangkasbitung, bahkan saya akan disomasi oleh pihak LKM sebab saya dianggap sebagai sumber munculnya pemberitaan ini,” kata Santi saat menghubungi redaksi Teropongistana.com lewat sambungan Whatsapnya, Selasa (7/2) pukul 17.05 Wib.

Baca juga : Galian Tanah Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Polda Banten
Sebelumnya, diberitakan tentang adanya laporan masyarakat tentang dugaan maraknya galian tambang merah ilegal di belakang PT Seijin Lebak ke Kapolda Banten. Dalam laporan masyarakat ke Kapolda Banten meminta agar penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap maraknya tambang galian ilegal diantaranya PT Pancur Gading Sejahtera yang sampai saat ini kegiatannya masih berjalan tanpa adanya tindakan pengawasan dari pihak kepolisian.
Dimana dalam surat laporan masyarakat kepada Kapolda Banten menulis, berikut isi tuisanya :
Asallamuallaikum Bapak Kapolda Banten
Terimakasih sebelumnya bapak, izinkan kami masyarakat dari Desa Nameng, dan Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten menyampaikan tentang maraknya aktifitas galian tanah merah diantarannya dilakukan oleh PT Pancur Gading Sejahtera tanpa memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatannya. Dimana aktifitas tanah merah yang dilakukan oleh PT Pancur Gading Sejahtera sampai saat ini belum tersentuh pihak penegak hukum dari Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, Pemkab Lebak, hal ini terlihat jelas adanya pembiaran aktifitas PT ini secara bebas.




