Teropongistana.com SAMARINDA – Delapan oknum hakim, dua oknum jaksa dan seorang oknum penyidik polisi dilaporkan 2 warga ke Polresta Samarinda, namun tak kunjung diproses polisi. Para terlapor belum diperiksa polisi sejak laporan masuk, November 2022.
Kedua pelapor yakni Hanry Sulistio dan Abdul Rahim mengaku kecewa lantaran sudah tiga bulan polisi bergerak lambat memeriksa terlapor.

“Sebenarnya masih banyak yang akan kami laporkan, namun baru 8 oknum hakim, 2 oknum jaksa dan 1 oknum polisi,” ungkap Hanry kepada media ini, Selasa (14/2/2023).
Hanry menjelaskan, laporan para oknum hakim, oknum jaksa dan oknum polisi karena menuding melanggar Pasal 263 KHUP yakni memalsukan dan menggunaan alat bukti palsu saat menangani beberapa perkara yang bergulir di PN Samarinda.
Baca juga : KAWAL TERUS…!Oknum Hakim Didugat, Mafia Hukum Melawan




