Teropongistana.com Tangerang – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas oknum yang memaksa meminta uang sumbangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha.
Zain mengimbau para pelaku usaha yang mendapat intimidasi permintaan THR itu segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110.
“Ormas, (yang) meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Zain, Minggu, 26 Maret 2023.
Baca juga : Sektor Pajak Hotel Dan Restoran di Kabupaten Tangerang Mengalami Pertumbuhan
Dia menjelaskan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan memberikan toleransi dan siap memberantas segala aksi premanisme, termasuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” tegasnya.