Teropongistana.com TANGERANG – PT Indoglobal Adypratama developer Komplek Mutiara Garuda Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga resmi melaporkan pengelola Bazar Musiman Ramadhan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/3/2023).
Sedikitnya ada 3 orang yang menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin Pasal 167 KUHP dan penyerobotan tanah 385 KUHP. Dengan bukti laporan nomor: LP/B/371/III/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum PT Indoglobal Adypratama Halim Darmawan menegaskan ketiga orang pengelola Bazar Musiman Ramadhan berinisial AA, JL dan UJ tidak koperatif terhadap kliennya dan melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga : Sektor Pajak Hotel Dan Restoran di Kabupaten Tangerang Mengalami Pertumbuhan

“Kami sebelum membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota, sudah melakukan upaya hukum mensomasi dua kali ke pengelola bazar musiman ramadhan. Akan tetapi mereka tidak koperatif dan diduga kuat banyak melanggar aturan,” ujar Halim Darmawan kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).




