Saat perkara Burhanuddin dan Muhammad Ali ini dikonfirmasi ke Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku masih akan mempelajari dan menelusuri ke Jampidum.
“Kami telusuri dulu ya, nanti diinfokan lagi,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jum’at (14/4/2023), di Jakarta.
Sementara itu Jampidum Fadil Zumhana saat dikonfirmasi soal dugaan adanya ‘main mata’ JPU ini memilih bungkam. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan awak media hanya dibaca dan tak direspons sama sekali.
Sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) pada Jampidum, Bambang Gunawan saat dimintai komentarnya juga malah menghindar dari awak media.
Saat ditemui di Kejagung, Bambang langsung kabur dan masuk ke dalam mobil dinasnya, tanpa memberikan tanggapan apapun atas kejanggalan perkara yang sedang ditangani anak buahnya.
Seperti diketahui, tersangka Burhanuddin dan Muhammad Alli ini juga sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp 233 miliar.
Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
Namun saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka Muhammad Ali berhasil kabur. Dan hingga kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru).
Sedangkan Burhanuddin yang menjadi tersangka kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Dia telah menjalani masa hukumannya 1,5 tahun penjara.
Diduga, molornya pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan ini terkait dengan upaya Burhanuddin yang akan mengajukan bebas bersyarat (PB) atas vonis perkara sebelumnya. (Jum)
