“Kita data juga mereka ngambil nya dari perusahaan galian mana, sehingga nantinya kita akan tau, perusahaan mana saja yang mematuhi SOP dan yang tidak mematuhi, dan hasilnya nanti akan kita lakukan evaluasi untuk selanjutnya akan kita simpulkan penangana selanjutnya seperti apa, dengan mengundang semua Intansi yang berwenang, baik Kabupten maupun Provinsi, karena hal tersebut menjadi kewenangannya Provinsi, dari mulai perijinan sampai pengawasannya,” terang Alkadri.

Masih kata, Alkadri, dalam kegiatan pada malam hari ini, ternyata memang masih banyak di temukan kendaraan yang mengangkut pasir dengan kondisinya masih banyak. Kata Alkadri, tentu itu akan mengandung air, sehingga membuat jalan menjadi basah,” tutur Alkadri.

“Tentu akan berdampak buruk terhadap kondisi jalan, seperti licin dan lain sebagainya, yang lebih parah tentu terhadap kekuatan jalan itu sendiri yang akan cepat rusak,” ujar Alkadri.

Alkadri menghimbau kepada para pengusaha galian pasir yang ada di Kabupaten Lebak, selain harus mentaati perijinan, mereka juga harus mentaati semua SOP nya, terutama, agar memberikan himbauan kepada para angkutannya agar jangan membawa pasir yang kondisinya masih berair.

“Jangan menurunkan pasir di pinggir jalan ( Berakan/Red ). Kita juga berharap kepada Pemerintah Provinsi agar selalu melakukan pengawasan ke kabupaten sesuai kewenangannya, jangan kita ( Kabupaten ) yang selalu di salahkan oleh masyarakat,” tutup Alkadri.

(Anhar/Rk )