LEBAK – Absennya Bupati Lebak dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 1 Juli 2026 menuai sorotan tajam. Ketidakhadiran dua pucuk pimpinan daerah itu dinilai mencederai harapan masyarakat yang datang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini belum kunjung terselesaikan.
Kritik tersebut disampaikan tokoh relawan Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong atau yang kerap disapa Koh Uun, Senin (13/7/2026). Menurutnya, forum RDP seharusnya menjadi ruang dialog antara masyarakat dengan para pengambil kebijakan, bukan sekadar agenda formal yang diwakili oleh bawahan.

“Kami datang membawa aspirasi masyarakat, tetapi yang kami harapkan justru tidak hadir. Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mendengar langsung persoalan rakyat. Apakah memang tidak mengetahui kondisi di lapangan, atau sengaja menghindari tanggung jawabnya?” ujar Koh Uun.
Ia mengungkapkan, sebelum RDP berlangsung pihaknya telah meminta agar Bupati dan Ketua DPRD hadir secara langsung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tujuannya agar setiap persoalan yang disampaikan dapat langsung diputuskan langkah penyelesaiannya, bukan hanya berhenti sebagai bahan diskusi.

Dalam forum tersebut, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Adjidarmo. Koh Uun menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan mutu pelayanan sehingga masyarakat tidak lagi merasa dipersulit ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan data desil yang hingga kini dinilai masih menyisakan banyak persoalan. Menurutnya, ketidakakuratan data menyebabkan warga yang seharusnya berhak menerima bantuan maupun layanan kesehatan justru tersisih dari sistem.



