LEBAK – Praktik pertambangan pasir ayak yang diduga ilegal oleh PT Azka City Luv di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nasional Indonesia (GNI) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM RI, mendesak penghentian operasional tambang yang dianggap telah merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin lengkap.
Ketua Umum DPP LSM GNI, Ohim Risdianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, namun nekat melakukan kegiatan operasi produksi serta penjualan material pasir.

“Kami menemukan fakta lapangan bahwa PT Azka City Luv beroperasi melampaui izin yang dimiliki. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas dari instansi berwenang di tingkat daerah,” ujar Ohim Risdianto saat diwawancarai, Minggu (12/7/2026).
Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara

Lebih jauh, Ohim menekankan bahwa dampak pertambangan ini tidak bisa dianggap remeh. Lokasi tambang yang berdekatan dengan Situ Palayangan menyebabkan pendangkalan parah, yang berpotensi memicu krisis air bagi lahan pertanian masyarakat sekitar.
“Ada ironi besar di sini. Pemerintah menghabiskan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, hingga miliaran rupiah untuk pengerukan dan normalisasi situ, namun di sisi lain, aktivitas tambang ilegal ini justru terus menambah sedimentasi akibat pengerukan pasir yang serampangan,” tegasnya.



