Teropongistana.com, Kuala Lumpur | Wanita beragama Hindu di Malaysia , Loh Siew Hong, kalah dalam gugatan terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam.
Pengadilan Tinggi menyatakan konversi mereka oleh mantan suami Loh tetap sah, meskipun dilakukan tanpa izin dari Loh.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan kesejahteraan anak harus diutamakan.
Dalam temuannya, hakim mengatakan tidak ada bukti di hadapan pengadilan bahwa ketiga anak kembali ke agama Hindu atau berhenti memeluk agama Islam di bawah pengawasan ibu mereka. “Ini menyangkut kesejahteraan anak yang harus diutamakan,” kata hakim.
Baca Juga : Satpol PP Amankan 2 Wanita Open BO di Pagedangan
Dalam landasannya yang luas, Wan Ahmad Farid mengatakan tidak ada sengketa yang timbul terkait dengan akta atau sertifikat pindah agama yang dikeluarkan terhadap ketiga anaknya oleh Panitera Mualaf setelah memenuhi persyaratan hukum berdasarkan ketentuan hukum negara yang membolehkan salah satu orang tua untuk mengubah agama anak secara sepihak.

