Teropongistana.com, SERANG – Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara pemalsuan surat autentik yang dilakukan terdakwa Djoko Sukamtono dengan serius.

Terpantau, kali kedua ini, FAMTU membawa massa lebih banyak yakni ribuan orang kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Banten Kota Serang menggunakan mobil komando dan bentangan karton ragam tulisan tuntutan, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga : FAMTU Berunjuk Rasa di PT Banten, Desak Terdakwa Djoko Sukamtono Dihukum Seberat-beratnya

Koordinator Aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan terdakwa Djoko Sukamtono diduga merupakan sindikat mafia tanah di wilayah Tangerang Utara dengan cara-cara memalsukan surat autentik. Dimana sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

“Terdakwa Djoko diduga kuat adalah sindikat mafia tanah di wilayah kami, kami juga menduga banyak tanah warga di wilayah kami menjadi korban atas kelakuan keji dengan cara memalsukan surat tanah.”

“Bersyukur salah satu korban bernama Idris yang mengungkap sudah berani melaporkan perbuatan si Djoko tersebut ke aparat penegak hukum hingga terbukti bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Akbar Muafan kepada wartawan di lokasi, Jumat (12/5/2023).