Teropongistana.com SANGATTA – Aroma dugaan praktik mafia tanah di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), mulai tercium. Modusnya menguasai lahan kosong, pun lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di sekitar Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar terkena dampak penambangan atau jalan hauling batu bara.

Dengan begitu para pemilik tanah bisa “memeras” perusahaan dengan leluasa karena mengantongi sertifikat.

Hal ini yang dialami perusahan batu bara PT Anugerah Rizkie Gunung (ARG) saat melakukan penambangan batu bara di Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, Kutim.

Letak Desa Pelawan dan Batu Lepoq berbatasan langsung.

PT ARG merasa “ditodong” oleh tiga pemilik lahan dan meminta membayar fee senilai Rp 20.000 untuk setiap metrik ton batu bara yang diangkut.

Dibantu Kepala Desa Pelawan Nurhan mereka menutup jalan hauling PT ARG, pada Selasa (12/4/2023). Karena, mengklaim lahan jalan hauling itu milik warga.