TeropongIstana.com,Jakarta | Komisi III DPR RI berpandangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU yang perlu segera dibahas dan disahkan.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi.

Baca Juga : DPR Desak Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Iklan

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada 4 Mei lalu.

Saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

“Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya.