Teropongistana.com, Medan | Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah (PP ‘Aisyiyah) sampaikan pernyataan sikapnya terhadap Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 untuk mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 yang terbit pada 17 April 2023 terkait penghitungan suara bagi bakal calon perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil) tertanggal 22 Mei 2023.
Diwakili oleh Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, Peraturan KPU tersebut yakni pada pasal 8 ayat (2) huruf a, dapat dinilai sebagai bentuk ketidak berpihakan pada perempuan di ranah politik.
Baca Juga : Legislator Minta KPU Tak Perlu Ubah Keterwakilan Perempuan
“Ketentuan tersebut bisa dibaca sebagai bentuk ketidak berpihakan pada upaya mewujudkan pemilu inklusif dan berkeadilan yang memungkinkan perempuan mengejar ketertinggalan di bidang politik dan pemerintahan melalui kehadiran lebih banyak perempuan dalam proses pemilu,” ujar Tri seperti mengutip pernyataan sikap PP ‘Aisyiyah.
Pasal yang disoroti oleh PP ‘Aisyiyah disebut Tri adalah pada pasal 8 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa: Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Hal ini berbeda dengan pengaturan Pemilu 2019 dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang mengatur bahwa dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

