TeropongIstana.com, Bali | Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga : Ketua Komisi I Meutya: Perkembangan Media Sosial Menjadi Warna Politik

Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara.

Keterlibatan rakyat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih pilihan politiknya.

Tetapi yang lebih penting lagi, yakni turut melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran dalam proses Pemilu.

Ini Juga : Legislator Minta KPU Tak Perlu Ubah Keterwakilan Perempuan