Dengan memberikan contoh-contoh yang mudah dipahami dan berada di lingkungan sekitar para pelajar siswa dan siswi di sekolah, karena segmennya adalah siswa -siswi Sekolah Dasar, maka pendekatan dan cara penyampaiannya juga dibalut dengan sedemikian rupa.

Ini Juga : 9 Warga Binaan Lapas Cirebon Dapatkan Remisi Hari Raya Waisak 2023

Adapun materi yang disampaikan dijelaskan mengenai gambaran umum pengertian dan macam-macam jenis Kekayaan Intelektual, peraturan perundang-undangan tentang Kekayaan Intelektual dan jangka waktu perlindungan hukum bagi masing-masing KI.

Dengan gencarnya kegiatan RUKI back to school yang Kemenkumham Jabar lakukan diharapkan dapat mendorong pihak sekolah untuk mendukung para pelajar siswa dan siswi yang berpotensi memiliki Kekayaan Intelektual.

Demikian didaftarkan serta Kemenkumham Jabar dapat menjadi fasilitator untuk mendampingi para pelajar siswa dan siswi di sekolah yang mempunyai karya/kreatifitas dalam rangka mendaftar Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. (Deni/red)