TeropongIstana.com, Jawa Barat | Remisi Khusus Waisak ini diberikan kepada Narapidana beragama Budha yang memenuhi persyaratan yaitu :
Baca Juga : Lapas Cirebon Gelar Bakti Sosial Kacamata Baca Plus Bagi WBP
1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan.
2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Sebagai Informasi data WBP di Jawa Barat per tanggal 30 Mei 2023 berjumlah 23.748 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan) dengan rincian Tahanan sebanyak 3.795 orang sedangkan Narapidana sebanyak 19.953 orang.

