Adapun terpidana Syamsul Ma’arif yang dihukum 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir yang dihukum 9 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.

Iwan mengakui untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara belum dieksekusi karena masih mengajukan banding.

Keduanya sebelumnya dihukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masing-masing seumur hidup untuk Teddy Minahasa dan 17 tahun penjara untuk Doddy Prawiranegara. (David)