Setelah berkeliking, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar dan Inspektur Wilayah II Kemenkumham RI melanjutkan kegiatan dengan memberikan penguatan pada jajaran Lapas Indramayu.

Pada kesempatan itu, Kadivpas (Kusnali) menyampaikan agar jajaran Pemasyarakatan dapat mengimplementasikan tata nilai BerAKHLAK dengan baik.

“Ini merupakan langkah yang tepat untuk bersama mewujudkan resolusi Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, dan ikhlas,” tuturnya.

Baca Ini : Mantap, Lapas Indramayu Panen Sayuran Pakcoy Hidroponik

“Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk memahami dan menjalankan 3 kunci pemasyarakatan maju + 1 back to basic,” lanjutnya.

Ia mengajak kepada seluruh jajaran untuk mewujudkan Lapas atau Rutan aman dengan cara menjaga kekompakan antara sesama pegawai.

“Berikan apa yang menjadi hak warga binaan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, dan laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Baca Juga : Lapas Cirebon Sabet Juara 2 Tenis Meja Forkopimda dan Stakeholder

Baca Juga Kemenkumham Belum Buka Penerimaan CPNS 2023 Minggu, 18 Juni 2023
Kemenkumham Belum Buka Penerimaan Cpns 2023

Sementara dalam kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kemenkumham RI Lilik Sujandi, mengajak semua jajaran harus pandai merawat pekerjaan agar tidak gagal dikarenakan ketidakmampuan beradaptasi terhadap perkembangan zaman.

“Harus memahami aturan terkait tugas fungsi dan kedudukam sebagai ASN sehingga tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Ia berpesan, terhadap resiko yang ada harus dilakukan upaya mitigasi sebagai langkah upaya deteksi dini sehingga tidak terjadi gangguan kamtib.

“Sebagai langkah mitigasi resiko, diperlukan penataan tata laksana disetiap sudut Lapas serta penerapan SOP yang baik dan benar,” ucapnya.

Baca Juga Polisi Kasus Sabu Dengan Berat Sekitar 32,31 Gram Minggu, 18 Juni 2023
Polisi Kasus Sabu Dengan Berat Sekitar 32,31 Gram

Baca Ini : Lapas Kelas II A Paledang Lakukan Bersih-Bersih di Kota Bogor

Menurutnya, segala ketentuan yang diterapkan untuk dibuat secara tertulis dan diinformasikan menggunakan media penyampaian informasi yang ada untuk memberikan kepastian baik itu kepada warga binaan maupun masyarakat umum agar tidak terjadi tindakan yang diskriminatif.

“Untuk senantiasa menjaga integritas sebagai petugas pemasyarakatan,” tutupnya.