Sosialisasi anti gratifikasi dan pungli sebagai bentuk pengendalian pencegahan adanya korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan berintegritas.
Ini Juga : Resmi, Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Indramayu diperpanjang
Dalam peningkatan pelayanan masyarakat yang bersih dari praktik Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas Kelas I Cirebon.
BacaIni : Kalapas Indramayu Sambut Baik Kunjungan Kadivpas Jabar dan Itwill II Kumham RI
“Dimohon kepada bapak dan ibu sekalian, untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas, Walaupun sebagai ucapan terimakasih. Seluruh pelayanan di Lapas Cirebon itu Gratis !”, Ujar Novi, petugas layanan. (Deni/red)








