Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan acara Halal Bi Halal yang dimuat oleh sejumlah media online.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa acara Halal Bi Halal tidak melanggar aturan Pemerintah karena tidak ada larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Membaca adanya pemberitaan oleh beberapa media online, bersama ini kami memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022, pukul 09.00 WIB,” kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga : Presiden Didesak Tindak Tegas Kejati DKI, Berikut Alasannya

Acara yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Jakarta Selatan, dalam rangka syukuran karena menempati gedung baru.
Bahkan acara tersebut, kata Ashari,
telah dilaksanakan sesuai imbauan Pemerintah seiring perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin melandai.




