TeropongIstana.com,Banten | Sebagai upaya untuk menjaga objektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminatif pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, terutama untuk sekolah-sekolah negeri baik SMA/Aliyah/sederajat, SMP/Tsanawiyah/sederajat, dan SD/Ibtidaiya/sederajat.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga dan mengawal integritas pelaksanaan PPDB.

BacaJuga : Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Imigrasi Soetta
“Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/juknis PPDB akan bermakna jika para pihak, mulai dari penyelenggara (Dinas serta satuan Pendidikan/sekolah terkait).
Pimpinan lembaga baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa, memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” Ujarnya.
Fadli mengingatkan, Ombudsman pada dasarnya selalu menggaungkan seruan yang sama setiap tahun pada pelaksanaan PPDB.




