TeropongIstana.com, Medan | Kabag Hukum Setdakab Batubara Dede Irfan, SH masih diam membisu dan tak ingin menjawab pertanyaan wartawan, saat dikonfirmasi terkait dugaan dirinya yang selama ini memberikan perlindungan terhadap RA (39) pemilik Raima Spa yang menjadi DPO Polres Asahan dalam kasus prostitusi.
Diketahui, RA adalah pemilik Raima Spa yang berlokasi di Kompleks Graha Asahan Kelurahan Sei Renggas Kisaran Barat Kab.Asahan.
Baca Juga : Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel, Begini Kasusnya
Pada 20 Januari 2023 lalu, RA lolos dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Asahan. Saat itu, lima orang yang diduga tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Hingga kini, salah satu tersangka yang merupakan kasir Raima Spa berinisial BAS, masih mendekam di Lapas Labuhan Ruku Batubara sebagai tahanan titipan Polres Asahan.
Dari info yang berhasil dihimpun oleh media ini, RA yang tercatat sebagai warga Dusun VIII Kelurahan Limapuluh Kota Kec Limapuluh Kab.Batubara tersebut, diduga merupakan istri siri Kabag Hukum Setdakab Batubara Dede Irfan, SH.



